Peliharalah imanmu dengan memperbanyak sedekah, bentengilah hartamu dengan mengeluarkan zakat, dan tolaklah gelombang bencana dengan senantiasa berdo'a kepada Allah (Ali bin Abi Thalib r.a.)
Tampilkan postingan dengan label Bisnis Online. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bisnis Online. Tampilkan semua postingan

Kode Bank ATM Bersama

Posted by soni On Kamis, 12 Januari 2012 0 komentar

Daftar Kode Bank ATM Bersama


Dengan mengetahui kode Bank dalam jaringan ATM Bersama, maka kita tidak akan kesulitan lagi dalam mentransfer uang antar Bank di seluruh Bank yang tersebar luas di Indonesia. Karena setiap Bank selalu meminta kode Bank dalam melakukan transfer.

Berikut adalah kode Bank ATM Bersama :

NoNama BankKode Bank
01.Bank BNI009
02.Bank Mandiri008
03.Bank BRI002
04.Bank Danamon011
05.Bank Permata013
06.Bank Niaga022
07.Bank LippoBank026
08.Bank NISP028
09.Bank BII016
10.Bank Bukopin441
11.Bank Bumiputera485
12.Bank Mega426
13.Bank Panin019
14.Bank Muamalat147
15.Bank Syariah Mandiri451
16.Bank Syariah Mega Indonesia506
17.Bank UOB Buana023
18.Bank Commonwealth950
19.Bank Mayapada097
20.Bank ABN AMRO052
21.Standard Chartered Bank050
22.Bank DKI111
23.Bank Jabar110
24.Bank Riau119
25.Bank Jatim114
26.Bank Nagari118
27.Bank Papua132
28.Bank NTT130
29.Bank BPD NTB128
30.Bank Sulsel126
31.Bank Sulut127
32.Bank BPD Jambi115
33.Bank Lampung121
34.Bank BPD DIY112
35.Bank Sumut117
36.Bank Maluku131
37.Bank BPD Bali129
38.Bank BPD Kaltim124
39.Bank Kalsel122
40.Bank Sultra135
41.Bank Bengkulu133
42.Bank BPD Aceh116
43.Bank Nusantara Parahyangan145
44.Bank Mestika151
45.Bank IFI093
46.Bank Ina Perdana513
47.Bank Agroniaga494
48.Bank Saudara212
49.Bank Eksekutif558
50.Bank ANK020
51.Bank Ganesha161
52.Bank Mayora553
53.Bank Artos Indonesia542
54.Bank BPD Kalteng125
55.Bank Swadesi146
56.Bank Jateng113
57.BPR KS558
» Baca selengkapnya... »

Bisnis online dalam perspektif Islam

Posted by soni On Rabu, 11 Januari 2012 0 komentar
Islam mengatur segala aspek dalam kehidupan kita, tidak terlepas juga masalah bisnis. Islam telah mengatur bisnis atau biasa dikenal dengan nama syirkah dalam islam. Berikut penjelasan tentang syirkah atau bisnis dalam islam:

Menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani, 1990: 146).

Hukum

Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Saw berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara bersyirkah dan Nabi Saw membenarkannya. Nabi Saw bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra:

Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. (HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni).

Macam-Macam Syirkah

Menurut An-Nabhani, berdasarkan kajian beliau terhadap berbagai hukum syirkah dan dalil-dalilnya, terdapat lima macam syirkah dalam Islam: yaitu: (1) syirkah inân; (2) syirkah abdan; (3) syirkah mudhârabah; (4) syirkah wujûh; dan (5) syirkah mufâwadhah (An-Nabhani, 1990: 148). An-Nabhani berpendapat bahwa semua itu adalah syirkah yang dibenarkan syariah Islam, sepanjang memenuhi syarat-syaratnya. Pandangan ini sejalan dengan pandangan ulama Hanafiyah dan Zaidiyah.

Syirkah Mudhârabah / Qirâdh

Syirkah mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl) (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudhârabah dipakai oleh ulama Irak, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qirâdh (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Contoh: A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).

Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudhârabah. Pertama, dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama memberikan konstribusi modal, sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan konstribusi kerja saja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa konstribusi kerja. Kedua bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah mudhârabah (An-Nabhani, 1990: 152).

Hukum syirkah mudhârabah adalah jâ’iz (boleh) berdasarkan dalil as-Sunnah (taqrîr Nabi Saw) dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 153). Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola (mudhârib/‘âmil). Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.

Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudhârabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/66).

Masalah Bisnis Anda Bertiga

Dalam hal ini anda dan saudara anda sebagai pemilik modal dan A sebagai pengelola usaha. Anda dan saudara anda hanya ikut dalam penyertaan modal, sementara usaha sepenuhnya dilakukan oleh A sebagai pengelola usaha. Anda berdua sebagai pemilik modal tidak diperkenankan untuk turut campur dalam pengelolaan usaha. Kalau hal itu memang dijadikan syarat, maka syarat tersebut tidak sah. Apabila ada untung, maka keuntungan dibagi untuk dua pihak (pemodal dan pengelola) sesuai kesepakatan sebelumnya. Sementara itu, apabila usaha merugi, maka kerugian hanya ditanggung oleh pihak pemodal, yaitu anda dan saudara anda. Si A sebagai pengelola tidak ikut menanggung kerugian, kecuali jika kerugian disebabkan oleh kelalaian A.

Mengenai pembagian keuntungan, disepakati sebelum ada penyertaan modal. Besarnya persentase untuk masing-masing pihak sangat tergantung pada kesepakatan. Tidak ada ketentuan pasti. Berdasarkan kebiasaan yang ada, jika usaha itu adalah usaha padat modal maka pemodal mempunyai porsi yang lebih besar, misal 60:40 atau 70:30. Misalnya adalah usaha warnet. Sedangkan jika itu padat karya yaitu membutuhkan keahlian tertentu, porsinya bisa lebih besar pada pengelola.

Sebaiknya, perjanjian kerjasama ini memiliki jangka waktu. Apabila jangka waktu habis, maka bisa dilakukan perpanjangan. Bisa juga dilakukan penambahan modal, baik dari pemodal sebelumnya ataupun dari pemodal lain yang sebelumnya tidak ikut bisnis ini.

Jika jangka waktu sudah berakhir, maka pihak pengelola harus mengembalikan modal milik pemodal. Setelah jangka waktu berakhir, maka bisa dilakukan kesepakatan baru. Kesepakatan baru bisa saja berbeda dengan kesepakatan sebelumnya, baik pembagian keuntungan ataupun sistem usahanya.

Jadi kita harus hati-hati dalam semua bisnis yang akan kita terjuni, apalagi bisnis di dunia online. Bisnis online memang menjanjikan tapi kita harus jeli memilah dan memilihnya.

source: http://winsolu.wordpress.com
» Baca selengkapnya... »